No posts.
No posts.
LAW OFFICE RIZKY HIDAYAT & PARTNERS dibentuk oleh advokat yang telah eksis dan berpengalaman dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang pribadi/private maupun badan hukum/corporate serta menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
TENTANG KAMI
Keberadaan dan eksisnya LAW OFFICE RIZKY HIDAYAT & PARTNERS didukung oleh para Advokat handal serta berpengalaman, memiliki skill dan pengetahuan hukum yang luas dan telah teruji, mempunyai kemampuan dalam menemukan solusi hukum. Solusi penyelesaian perkara maupun tindakan akan dilakukan sebagaimana aturan hukum, yang berguna untuk melindungi kepentingan Klien serta melakukan pencegahan serta pembelaan dari berbagai resiko hukum yang sudah dan akan dialami Klien.
Para advokat LAW OFFICE RIZKY HIDAYAT & PARTNERS telah berpengalaman dalam menanganani perkara Litigasi baik perdata maupun pidana, hal ini telah dibuktikan secara professional dengan kerja tim yang tangguh berbekal keterampilan dan penguasaan hukum secara formil dan materil, sehingga klien merasa puas akan kinerja kami. Penyelesaian Perkara yang pernah ditangani antara lain bidang: Perbankan, Finance Institution, Asuransi, menangani permasalahan Kepailitan dan PKPU, Likuidasi, Masalah perburuhan dan Penanganan dan perizinan Investasi, pembuatan kontrak bisnis, Menganalisa dan membuat opini hukum, dll.
Hal inilah yang membuat kami LAW OFFICE RIZKY HIDAYAT & PARTNERS berani mempublikasi diri dan menawarkan jasa hukum kepada masyarakat luas yang memerlukan jasa hukum baik litigasi maupun non litigasi. LAW OFFICE RIZKY HIDAYAT & PARTNERS dalam memberikan Pelayanan Jasa Hukum kepada masyarakat terutama dunia usaha & bisnis untuk melindungi mereka dari permasalahan hukum dan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi Klien Kami baik private / pribadi (perorangan), Kelompok Masyarakat maupun Corporate/Perusahaan dalam menjalakan usahanya diseluruh wilayah Indonesia. Sehingga setiap klien yang diwakili oleh Kantor Kami dapat memperoleh Pelayanan Hukum secara professional baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan. sehingga merasa nyaman mempunyai Konsultan Hukum yang dapat memenuhi dan membantu klien dalam menyelesaikan permasalahan Hukumnya.
Hukum Perbankan/Banking & Finance Meliputi penyelesaian sengketa perbankan antara kreditur/Bank dengan Debitur/Nasabah dalam berbagai permasalahan. Penanganan dan penagihan serta Penyelesaian Kredit Macet Perbankan, Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation).Menangani proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process), Membuat dan menyusun opini hukum atas suatu permasalahan hukum perbankan.
Meliputi Bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU baik sebagai Kurator /Pengurus maupun kami sebagai Pemohon Kepailitan/PKPU terhadap pihak ketiga/Debitur bermasalah dan/atau mewakili pihak termohon dalam permohonan pailit/PKPU, dan menangani dan penyelesaian debitur perbankan yang dimohonkan Pailit/PKPU oleh pihak ketiga dan semua hal yang berhubungan dengan masalah kepailitan; Hukum Pidana Meliputi pendampingan Klien dalam membuat Laporan Polisi, dalam hukum pidana mendampingi Klien sebagai Terlapor/Tersangka/Terdakwa dalam permasalahan hukum Pidana (criminal justice system) yang meliputi Tindak Pidana yang berkaitan dengan aktifitas ekonomi (tindak pidana penipuan dan penggelapan, penadahan, tindak pidana pajak, tindak pidana penyeludupan dan kepabeanan, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana hak kekayaan intelektual, tindak pidana dalam pasar modal dan tindak pidana yang berkaitan dengan aktifitas ekonomi lainnya/tipikor (tindak pidana korupsi)
Mewakili Klien sebagai Penggugat atau Tergugat, Pemohon atau Termohon dalam sengketa perdata meliputi Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (tort law), Penagihan dan tuntutan Utang Piutang terhadap Debitor guna meningkatkan pemasukan bagi Perusahaan, sekaligus menguji tingkat kepatuhan Debitor, Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Debitur, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Gugatan lain-lain dalam kepailitan antara lain; actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya), Gugatan Derivatif dalam perseroan terbatas, Permohonan Audit Investigasi terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri, Pembentukan Tim Kurator, Pembentukan Tim Likuidator dan segala aktifitas hubungan keperdataan dalam lingkup hukum ekonomi.
Mewakili Perusahaan sebagai Penggugat ataupun Tergugat guna memperjuangkan kepemilikan hak Perusahaan atas tanah, penguasaan fisik tanah Perusahaan, pengamanan lahan milik Perusahaan, mendampingi Perusahaan dalam akusisi lahan, mendampingi Perusahaan dalam proses peralihan lahan milik Perusahaan kepada orang perorangan atau kepada perusahaan lain, mendampingi perusahaan dalam mengajukan proposal pinjaman pengembangan usaha Perusahaan dengan jaminan hak tanggungan atas tanah miliknya ke Bank, pendampingan Perusahaan dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan barang bergerak (fidusia) ke lembaga pembiayaan serta mereview kontrak-kontrak yang berkaitan dengan aktifitas dimaksud guna memastikan bahwa keputusan transaksi dan investasi yang Perusahaan lakukan berlangsung aman secara hukum, mendampingi Klien memperpanjang Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan segala izin-izin teknis bidang Agraria dan Property yang berkaitan dengan bisnis Perusahaan dimaksud.
Mendampingi dan mewakili Perusahaan dalam menangani sengketa ketenagakerjaan antara lain Bipartit, Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan dan sengketa hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berwenang. Mendampingi dan mewakili Perusahaan dalam mengurus segala hal-hal yang berkaitan dengan perizinan ketenagakerjaan di Indonesia antara lain Penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota, RPTKA (Rencana Penempatan TKA), Blue Book / POA (Buku Biru) dokumen pendamping KITAS yang dikeluarkan oleh Imigrasi, Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Setempat / Polres setempat, SKPPS (Surat Keterangan Penduduk Sementara) yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dimana WNA akan tinggal, Multiple Exit Re-Permit (MERP) bagi WNA pemegang KITAS yang ingin bepergian ke luar negeri, SERP (Single Exit Re-Permit) WNA pemegang KITAS yang ingin bepergian ke luar negeri untuk satu kali pemakaian, dan EPO (Exit Permit Only) bagi WNA yang Ingin pindah sponsor untuk mendapatkan KITAS baru atau ingin kembali ke negara asalnya dan tidak memperpanjang KITAS.
Mendampingi Perusahaan sebagai Pemrakarsa dalam mengurus sengketa pelanggaran dan tindak pidana lingkungan hidup serta mendampingi Perusahaan mengurus izin-izin teknis terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti Dokumen Kerangka Acuan (KA), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dengan memperhitungkan besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan, luas wilayah penyebaran dampak, intensitas dan lamanya dampak berlangsung, Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak, sifat kumulatif dampak, berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menyediakan layanan pengawasan dari Pembeli Misterius (Mysterius Shopper) dan Konsultan Perlindungan Konsumen guna meningkatkan pelayanan Perusahaan terhadap Konsumen yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan Konsumen terhadap Perusahaan itu sendiri, mendampingi Perusahaan manakala digugat oleh Konsumen akhir (end user) di Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) baik di Kementerian Perdagangan maupun pada BPSK di Pemerintah Daerah dimana Perusahaan beraktiftas, mendampingi Perusahaan manakala digugat Konsumen akhir (end user) di Pengadilan Negeri yang berwenang.
Mendampingi dan mewakili Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter menghadapi Gugatan Perdata, Mendampingi Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter menghadapi Laporan Polisi, SIDAK Dinas Kesehatan, dan instansi terkait, mendampingi Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter dalam menghadapi Tuntutan dari Kejaksaan di Pengadilan, membantu Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter membuat dan menyusun inform concern yang baik, aman dan mengikat secara hukum, mendampingi dan membantu Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter dalam mengurus segala bentuk perizinan terkait.
Menangani permasalahan hukum perasurasian yang meliputi Pengajuan Klaim Pembayaran Asuransi; Menangani perkara yang berkaitan dengan masalah asuransi secara umum. Pembuatan dan penyusunan kontrak Legal Drafting Perjanjian kerjasama bisnis, kontrak perjanjian kerja dengan para karyawan, legal review terhadap partners Bisnis dan masih banyak lagi aspek-aspek hukum yang selalu bersentuhan dengan setiap kegiatan bisnis perusahaan. Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan.
LAW OFFICE RIZKY HIDAYAT & PARTNERS dengan bangga telah melayani dengan kemampuan profesionalisme dalam bidang hukum dan telah bekerja sama dan menjalin hubungan baik dengan beberapa perusahaan corporate yang ternama di Indonesia, antara lain : PT. Daya Mitra Sejati, PT. Trisula Tirta Sembada, Ocean Indonesia Energy, PT Abbasy Mining Development, PT. Abbasy Anugerah Jaya (Jakarta), PT. Mitra Tala (Bartim), PT. Indo Kencana Agri, PT.Borobudur Pangan Nusantara, PT. Bara Sinergi Sejati, PT. Arasindo Bumi Perkasa (Jakarta), PT. RAB Banua Express, PT. Power Marine Tech, PT.Bank Permata (Pusat) PT. Astra Sedaya Finance (ACC), Revima Gym, Rema Gym, Tim Hukum Paslon Walikota & Wakil Walikota Banjarmasin H.Yamin HR & Hj. Ananda (tahun 2024), PT.Surya Timur Sakti Jatim Main Dealer Yamaha Kalsel-Teng & PT.Penjamin Kredit Daerah "Jamkrida" Kalimantan Tengah (Kalteng) , PT.Perintis Embee "Perembee" (Banjarbaru) PT.Multi Guna Laksmana, PT.Diyatama Banua Raya (Banjarbaru), PT.Surya Mas Agung (Banjarbaru), CV Agung Jaya Sakti , Tim Hukum Paslon Walikota & Wakil Walikota Banjarmasin Hj. Ananda (tahun 2021) di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum UAS Banjarmasin, Tim Pengurus PT Binakarya Bangun Propertindo yg mendapat Pengesahan Perdamaian (Homologasi) dan Berakhirnya PKPU, Tim Kurator PT Taras Graha Advisindo (Dalam Pailit), staff Kurator PT. Crown Porcelain (dalam Pailit) dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera (dalam Pailit), Kuasa Hukum Jessica Wongso "PK Penjnjauan Kembali"(kopi sianida), Ketua Tim Hukum Pilkada Barito Selatan Kalimantan Tengah tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Managing Partner: Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn
Senior Partner : H. Bun Yani S.H M.H ( pakar hukum )
Partner : Agus Harianto S.H M.H , Iman Tabroni S.HI M.H , Albert Evans Hasibuan S.H Akhmad Ideriani S.H , Eka Nugroho Hadi Prajoso S.H , Hezky Taruna Putra Pangaribuan S.H M.H , M. Ilham Fiqri S.H M.H, Budi Setiawan S.H , Muhammad Akbar S.H M.Kn, Muhammad Yuliansyah S.H M.H
Senior Associates : Ahmat Safutra S.H , Rizka Hidayah SH M.Kn
Midle Associates : Iqbal Aqli S.H, Rafie Ramadhani S.H , Ibnu Rizky Rangkuti S.H
Junior Associates : Rahmadi S.H
Trainee Associates : Risyda Noor Hasanah S.lH
Pilih kami sekarang dan nikmati keunggulan kami untuk mencapai hasil yang lebih baik!
Law Firm kami tidaklah semata-mata mencari keuntungan dengan memberikan jasa hukum. Kami menyadari pentingnya permasalahan hukum ini menyangkut hidup klien kami, Kami sangat selektif dalam menerima perkara-perkara sehingga kami dapat mencurahkan perhatian secara maksimal terhadap perkara yang kerjakan.
Kami akan melakukan semua kemungkinan hukum dalam menyelesaikan permasalahan klien kami. Kami akan selalu membuka negosiasi yang adil dalam menyelesaikan perkara klien kami, akan tetapi tidak menutup kemungkinan dilanjutkan ke dalam persidangan apabila diperlukan demi tercapainya suatu keadilan bagi klien kami.
Bahwa kami senantiasa berupaya untuk membangun komunikasi yang terbaik antara kami dengan klien sehingga tidak ada suatu alasan untuk terjadinya kesalah pahaman diantara keduanya yang diakibatkan adanya komunikasi yang buruk antara kami sebagai pengacara / advokat dengan kliennya. Kami siap memberikan konsultasi atas permasalahan hukum klien dan mencarikan suatu solusi penyelesaiannya dan kami senantiasa menyajikan laporan perkembangan pengurusan perkara klien dari waktu ke waktu.
Kami akan senantiasa memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik, yang akan ditangani secara professional oleh team kami.
Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang dan temukan solusi terbaik untuk mencapai tujuan Anda!
TESTIMONI
Alhamdulillah, berkat LAW OFFICE RIZKY HIDAYAT kasus saya selesai. Sejak 2022 sudah coba dengan cara sendiri, tim lainnya tdk pernah selesai, deadline 1 bulan akhirnya selesai juga. Thx Pak Managing Partners LAW OFFICE RIZKY HIDAYAT ✌️🙏💰🤗
LAW OFFICE RIZKY HIDAYAT dan team bekerja dengan cepat.semua masalah bisa teratasi dengan baik.sangat profesional dalam bekerja.melayani client dengan baik dan full power.terimakasih sekali lagi LAW OFFICE RIZKY HIDAYAT.sukses selalu.
saya terkesan dengan profesionalitas dan pelayanan LAW OFFICE RIZKY HIDAYAT, sangat solutif dan semua selesai dengan cepat tanpa masalah, terimakasih dan sukses selalu LAW OFFICE RIZKY HIDAYAT🙏
Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang dan temukan solusi terbaik untuk mencapai tujuan Anda!
KLIK DISINIGALLERY